fbpx

3 Perbedaan PBG dan IMB, Wajib Tahu Sebelum Investasi Properti

3 Perbedaan PBG dan IMB, Wajib Tahu Sebelum Investasi Properti

Perbedaan mendasar antara PBG dan IMB adalah dalam ruang lingkup dan tujuan penggunaannya. PBG lebih spesifik terkait dengan konstruksi atau perubahan fisik pada sebuah gedung, sementara IMB (Izin Mendirikan Bangunan) lebih luas dan meliputi aspek-aspek lain seperti tata ruang dan peruntukan lahan.

PBG
sumber gambar: freepik

Dasar Hukum Persetujuan Bangunan Gedung

PBG diatur oleh sejumlah peraturan dan undang-undang yang bertujuan untuk mengatur proses pembangunan gedung secara tertib dan aman. Dasar hukum Persetujuan Bangunan Gedung terdiri dari:

  1. UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, yaitu Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.
  2. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sanksi Jika Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung

Jika pemilik, pengguna, penyedia jasa konstruksi, ahli, penilik, atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban terkait fungsi, persyaratan, atau pengelolaan bangunan gedung (termasuk kepemilikan PBG), mereka dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi ini meliputi:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada penggunaan bangunan gedung
  • Pembekuan persetujuan bangunan gedung
  • Pencabutan persetujuan bangunan gedung
  • Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
  • Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
  • Perintah pembongkaran bangunan gedung

Selain itu, pelanggaran terhadap UU Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja dapat mengakibatkan sanksi pidana dan denda. Penyalahgunaan tersebut dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan gedung jika menyebabkan kerugian harta orang lain. Jika mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan cacat seumur hidup, pelaku dapat dipenjara hingga 4 tahun atau didenda maksimal 15% dari nilai bangunan gedung. Jika mengakibatkan kematian, pemilik atau pengguna bangunan gedung dapat dipenjara hingga 5 tahun dan didenda maksimal 20% dari nilai bangunan gedung.

Proses Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung

Sebelum melakukan konstruksi, dokumen rencana teknis perlu diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi (atau Pemerintah Pusat untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta) untuk memperoleh PBG. Persetujuan Bangunan Gedung ini berlaku untuk pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, atau pemeliharaan bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Persyaratan ini juga mengharuskan pemilik untuk mengajukan PBG sebelum memulai konstruksi, sesuai dengan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021.

PBG meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan. Proses konsultasi perencanaan mencakup:

  • Pendaftaran melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dengan mengirimkan informasi pemohon/pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.
  • Pemeriksaan untuk memastikan pemenuhan standar teknis.
  • Penyataan tentang pemenuhan standar teknis.

Proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung melibatkan:

  • Penetapan nilai retribusi daerah.
  • Pembayaran retribusi daerah.
  • Penerbitan PBG.

Detail lengkap terkait Persetujuan Bangunan Gedung ada dalam Pasal 253 hingga 262 PP 16/2021.

Selain diatur dalam PP 16/2021, Persetujuan Bangunan Gedung juga diatur dalam UU Cipta Kerja. Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja mengenai Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung menjelaskan bahwa pembangunan gedung harus didahului dengan perolehan PBG. Persetujuan Bangunan Gedung diperoleh setelah mendapat pernyataan pemenuhan standar teknis dari Pemerintah Pusat atau Daerah, yang dimohonkan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Pemerintah Pusat.

Syarat Memperoleh PBG

Untuk memperoleh PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Dokumen Konstruksi

Menyertakan dokumen perencanaan konstruksi bangunan yang lengkap dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

  • Perizinan yang Diperlukan

Memastikan bahwa semua izin yang diperlukan telah diperoleh dari pihak berwenang, seperti izin lingkungan, izin tata ruang, dan izin teknis lainnya.

  • Rencana Struktural

Menyediakan rencana struktural bangunan yang telah disetujui dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

  • Persetujuan dari Lembaga Terkait

Mendapatkan persetujuan dari lembaga-lembaga terkait seperti Badan Pengawas, Dinas Perizinan Bangunan, atau instansi terkait lainnya sesuai dengan regulasi daerah setempat.

  • Kepatuhan terhadap Aturan Bangunan

Memastikan bahwa desain dan konstruksi bangunan sesuai dengan aturan dan standar keselamatan yang telah ditetapkan.

Setiap persyaratan ini merupakan bagian integral dalam proses pengajuan PBG, dan pemenuhan semua persyaratan ini akan memastikan bahwa permohonan PBG dapat diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sumber Acuan : izin.co.id

Layanan lain : Pengembang PerumahanPengembang rumah jogjaperencana rumahrencana gedung bertingkatdesain rumah tinggalKontraktor rumahKontraktor bangunanPemasaran rumahrealtorsolar panelhemat energi untuk bangunan andasmart homesmart buildingIOT for your homedecorative concretebeton hiascleaning service rumah tinggal, admin pfplandbaju daster untuk dirumahhanduk untuk mandihanduk untuk hotelhanduk mewahTaman modern rumah di perkotaanurban garden

Join The Discussion

Compare listings

Compare