fbpx

Biaya pembelian property yang muncul saat kita melakukan pembelian tanah, rumah atau properti lainnya

sertfikat tanah

Biaya pembelian property yang muncul saat kita melakukan pembelian tanah, rumah atau properti lainnya.

halo generasi muda, mimin kembali lagi ni, coba untuk memberikan informasi yang terkait dengan jual beli property kamu. atau kl kamu yang masih awan terhadap ini, mimin coba kasih penjelasan. Mudah-mudah tulisan mimin ini bermanfaat.

Sebenarnya biaya apa saja sih yang dikeluarkan untuk membeli atau menjual sebuah properti itu.
mimin coba kasih ilustrasi ya.. mimin kasih tau baik itu sebagai pembeli atau penjual. Berikut ilustrasi nya. Dengan mengetahui rincian biaya seperti ini, akan memudahkan kita untuk memprediksi, berapa kebutuhan biaya yang kita siapkan untuk melakukan transaksi jual atau beli sebuah property.

Tentunya saat artikel ini dibuat, banyak perkembangan dari kebijakan pemerintah yang selalu berkembang dan berubah setiap saat. Semua itu juga dalam rangka untuk melindungi hak-hak warga negaranya ya. Jadi kita juga harus tetap mendukung keputusan pemerintah tersebut.

Klo gitu yuk coba kita mulai ilustrasi dari yang paling sederhana saja ya.

Harga transaksi: Rp 1.000.000.000,-

Biaya Pembeli adalah:
Pajak = Rp 1.000.000.000 – Rp 60.000.000
= Rp 940.000.000 x 5%
= Rp 47.000.000,-

60 juta adalah nilai objek yang tidak kena pajak, untuk wilayah jakarta nilai ini adalah 80 juta. Mungkin di beberapa daerah lain di Indonesia juga berbeda.


Notaris = 1% x Rp 1.000.000.000,-
= Rp 10.000.000,-
Pengecekan sertifikat dan balik nama sertifikat = Rp 5.000.000,-
Total biaya keluar Rp 62.000.000,-

Sekarang untuk Penjual

Pajak = Rp 1.000.000.000 x 2,5%
= 25.000.000,-

Perantara (jika ada) = Rp 1.000.000.000,- x 2,5%
= Rp 25.000.000,-
Total biaya yang harus dikeluarkan Rp 50.000.000,-

Jika harus melakukan pengolahan sertifikat maka akan muncul biaya-biaya lagi tergantung pada proses nya, misal nya adalah

  1. Konversi sertifikat dari HGB (hak guna Bangunan) ke SHM ( sertifikat hak milik)
  2. Konversi sertifikat dari Letter C ke SHM
  3. Konversi sertifikat dari SHM sawah/tegalan ke SHM pekarangan
  4. Proses turun waris dari sertifikat
  5. proses pemecahan sertifikat
  6. Proses penggabungan sertifikat
  7. Proses wakaf sertifikat
  8. Proses kerelaan jalan untuk lingkungan.
  9. dan masih banyak lagi yang lain.

NB:
Aturan selalu berubah, mimin coba selalu update dengan beberapa aturan yang berlaku ya.

Layanan lain : Pengembang PerumahanPengembang rumah jogjaperencana rumahrencana gedung bertingkatdesain rumah tinggalKontraktor rumahKontraktor bangunanPemasaran rumahrealtorsolar panelhemat energi untuk bangunan andasmart homesmart buildingIOT for your homedecorative concretebeton hiascleaning service rumah tinggal, admin pfplandbaju daster untuk dirumahhanduk untuk mandihanduk untuk hotelhanduk mewahTaman modern rumah di perkotaanurban garden

Join The Discussion

Compare listings

Compare